Selasa, 10 Juli 2012

AIK 3 PERTEMUAN 12


PEDOMAN HIDUP ISLAMI
WARGA MUHAMMADIYAH

BAGIAN PERTAMA
PENDAHULUAN

A.    PEMAHAMAN
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan Islami yang bersumber Al-Quran dan Sunnah menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian menuju terwujudnya masyarakat utama yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengenal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).

B.     LANDASAN DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al-Quran Sunnah Nabi dengan pengembangan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) yang berlaku dalam Muhammadiyah, seperti; Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah serta hasil-hasil Keputusan Majlis Tarjih.

C.     KEPENTINGAN
Warga Muhammadiyah dewasa ini memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan pengkayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari. Tuntutan ini atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain:
1.      Kepentingan akan adanya Pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
2.      Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan ummat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi warga dan Pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
3.      Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai-guna semata), materialistis (berorientasi pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaga hidup modern memasuki era baru abad ke-21.
4.      Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses-proses hubungan-hubungan sosial-ekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5.      Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam berimuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan cksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.

D.    SIFAT
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut:
1.      Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
2.      Bersifat pengkayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemuliaan ruhani dan tindakan.
3.      Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
4.      Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
5.      Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
6.      Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
7.      Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.

E.     TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Utama yang diridlai Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

F.      KERANGKA
Materi pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai berikut:
1.      Bagian Pertarna: Pendahuluan
2.      Bagian Kedua Islam dan Kehidupan
3.      Bagian Ketiga Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a.       Kehidupan Pribadi
b.      Kehidupan dalam Keluarga
c.       Kehidupan Bermasyarakat
d.      Kehidupan Berorganisasi
e.       Kehidupan dalam Mengelola Amal Usaha
f.       Kehidupan dalam Berbisnis
g.      Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
h.      Kehidupan dalam Berbangsa dan Bemegara
i.        Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
j.        Kehidupan dalam Mengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
k.      Kehidupan dalam Seni dan Budaya
4.      Bagian Keempat Tuntunan Pelaksanaan
5.      Bagian Kelima Penutup


BAGIAN KEDUA
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN

Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul, sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi ummat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup dan spiritual, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran yang diturunkan Allah yang tercantum dalam al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
Islam adalah agama untuk penyerahan dari semata-mata kepada Allah, Agama semua nabi-nabi, agama yang sesuai dengan fitrah manusia, agama yang menjadi petunjuk bagi manusia, agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama, Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam, Islam satu satunya agama yang diridlai Allah, Agama yang sempurna.
Dengan beragama Islam maka setiap muslim, memiliki dasar/landasan hidup Tauhid kepada Allah, fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah, dan menjalankan kekhlifahan, dan bertujuan untuk meraih Ridla serta Karunia Allah SWT . Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benar-benar diimani, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam, ummat Islam) total atau kaaffah dan penuh ketundukan atau penyerahan diri. Dengan pengamalan vang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama:
a.       Kepribadian Muslim
b.      Kepribadian Mukmin
c.       Kepribadian Muhsin dalam arti berakhlaq mulia
d.      Kepribadian Muttaqin
Setiap muslim yang berjiwa mukmin, muhsin dan muttaqin yang paripuma itu dituntut memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah dan bersih dari syirk, bid’ah dan khurafat; memiliki cara berfikir bayani, burhani, dan irfani; dan perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan akhlaq al-karimah yang menjadi rahmatan lil-'alamin.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakikatnya yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj kehidupan (sistem kehidupan) sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah dakwah Islam
Dakwah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa ummat manusia ke jalan Allah pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku dakwah itu sendiri (ibda binafsika) sebelum bcrdakwah kepada orang/ pihak lain sesuai dengan seruan Allah: "Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka... ". Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui dakwah itu ialah mengajak kebaikan (amar makruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar), dan mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna terwujudnya ummat yang sebaik-baiknya atau khairu ummah.
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang mendalam dan meyeluruh itu maka bagi setiap warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktikkan kehidupan Islami dalam lingkungan sendiri sebelum mendakwahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan, sehingga Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammdiyah secara perorangan dan kolektif sebagai pelaku dakwah menjadi rahmatan lil-'alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.

BAGIAN KETIGA
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH

A.    KEHIDUPAN PRIBADI
1.      Dalam Aqidah
1.1.      Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang benar, ikhlas dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai ibad al-rahman yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muhsin, dan muttaqin yang paripuma.
1.2.      Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman dan tauhid sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak takhayul, bid'ah dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
2.      Dalam Akhlaq
2.1.      Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia, sehingga menjadi uswah hasanah, yang diteladani oleh sesama berupa sifat shiddiq, amanah, tabligh dan fathanah
2.2.      Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas dalam wujud amal-amal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya, sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
2.3.      Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlak yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
2.4.      Setiap warga Muhammadiyah dimanapun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3.      Dalam Ibadah
3.1.      Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang muttaqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk, sehingga terpancar kepribadian yang shalih yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
3.2.      Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdlah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji
4.      Dalam Mu'amalah Duniawiyah
4.1.      Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dinnya sebagai abdi dan khalifah di muka bumi, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kchidupan dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah.
4.2.      Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berfikir secara burhani (pendekatan tekstual dan kontekstual), bayani (pendekatan dengan fakta dan rasio) dan irfani (pendekatan dengan hati nurani) yang mencerminkan cara berfikir yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi hablu min Allah dan hablu min al-naas maslahat bagi kehidupan ummat manusia.
4.3.      Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti, kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan.

B.     KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1.      Kedudukan Keluarga
1.1.      Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudakan keluarga yang Sakinah, mawaddah wa al-rahmah yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.
1.2.      Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama'ah dan Dakwah Jama'ah menuju terwujudnya Masyarakat Utama yang diridlai Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
2.      Fungsi Keluarga
2.1.      Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga mclaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempurna gerakan dakwah di kemudian hari.
2.2.      Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/ kebaikan dan bergaul dengan makruf, saling menyayangi dan mengasihi, menghormati hak hidup anak, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlak yang mulia secara paripurna, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka membiasakan bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan, berbuat adil dan ihsan, memelihara persamaan hak dan kewajiban menyantuni anggota kcluarga yang tidak mampu.
3.      Aktifitas Keluarga
3.1.      Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin tcrbuka, kcluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
3.2.      Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
3.3.      Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan makruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebill luas di masyararakat sehingga tercipta qaryah thayyibah (desa sejahtera lahir dan batin) dalam masyarakat setempat.
3.4.      Pelaksanaan Shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepada keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.

C.     KEDUPAN BERMASYARAKAT
1.      Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesama muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
2.      Sctiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga, memelihara kemuliaan dan mcmuliakan tetangga, bermurah hati kepada tetangga yang ingin mcnitipkan barang atau hartanya, menjenguk bila tetangga sakit, mengasihi tetangga sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri, menyatakan ikut bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpati tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela. Berkunjung dan saling tolong menolong, dan melakukan amar makruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana.
3.      Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga, memberi makanan yang halal dan bolch pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
4.      Dalam  sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga maupun jama'ah (warga) dan jam'iyah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung tinggi nilai kehormatan manusia, memupuk persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan, mewujudkan kerja sama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin, memupuk jiwa toleran menghormati kebebasan orang lain, menegakkan budi baik, menegakkan arnanat dan keadilan, perlakuan yang sama, menepati janji, menanamkan kasih sayang dan rnencegah kerusakan, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama, bertanggung jawab atas baik buruknya masyarakat dengan melakukan amar makruf dan nahi munkar, berusaha untuk menyatu dan berguna/ bermanfaat bagi masyarakat, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak memindahkan sesama tidak berprasangka buruk kepada sesama, peduli kepada orang miskin dan yatim, tidak mengambil hak orang lain, berlomba dalam kebaikan dan hubungan-hubungan sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakat utama yang diridlai Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
5.      Melaksanakan gerakan jamaah dan dakwah jamaah sebagai wujud dari melaksanakan dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat utama yang diridlai Allah SWT.

D.    KEHIDUPAN BER.ORGANISASI
1.      Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan dirintis deh KH. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama yang diridlai Allah SWT, karena itu menjadi tanggung jawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan dakwah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2.      Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shiddiq, amanah, tabligh, fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil'alamin.
3.      Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbal di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4.      Menggairahkan ruh al-Islam dan ruh al-jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memilik; ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5.      Setiap anggota pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan keteladanan dalam bcrtutur kata dan bertingkah laku, beramal dan bcrjuang, disiplin dan tanggung jawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6.      Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7.      Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali pangajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jumaah sehingga tumbuh gairah keberagaman yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketakwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8.      Para pimpinan Muhammadiyah harus gemar mengikuti dan menyelenggarakan kajian- kajian keislaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai ajarn al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalan-amalan Islam lainnya.
9.      Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dakwah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10.  Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya munjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlak Islam.
11.  Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah harus berusaha menjauhkan diri dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12.  Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan dakwah yang kokoh.
13.  Dengan semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa dakwah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan 'izzul Islam wal muslimin (kejayaan Islam dan kaum muslimin) wa rahmatan lil-'alamin (dan rahmat bagi alam semesta)
14.  Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan. (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
15.  Setiap anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah dan khurafat.
16.  Pimpinan persyarikatan harus menunjukkan akhlak pribadi muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.

E.     KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1.      Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Utama yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan dan scluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu sebaik-baiknya sebagai misi dakwah.
2.      Amal Usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan, dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepernilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara kescluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
3.      Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat.
4.      Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai kcahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut. Status keanggotaan menjadi sangat perlu bagi pimpinan agar yang bersangkutan memahami secara tepat fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan Persyarikatan.
5.      Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah persyraikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyraikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
6.      Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengebangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengernbangan ini menjadi sangat perlu agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqu al-khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntunan zaman.
7.      Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku). Untuk itu setiap pimpinan Persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8.      Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan/ kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9.      Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai salah satu alat dakwah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
10.  Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan rnempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan bcrbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari aural usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperolch hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, dan bersikap berlebihan.
11.  Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati, hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ilisaii, ikhlas dan ibadah.
12.  Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturrahim dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyclenggaraan amal usaha masing-masing.
13.  Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktifitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian al-Quran dan al-Sunnah, dan bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.




F.      KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
1.      Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi ktbutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).
2.      Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktifitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah menyepakatinya.
3.      Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (partner maupun pelanggan). Sukarela dan adil mengandung anti tidak ada paksaan, tidak pemerasan, tidak ada pcmalsuan, dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
4.      Hasil dari aktifitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya, dengan dan baik. Karenanya terdapat kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infak, dan jariyah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
5.      Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha berupa aktifitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela (taradlin), (2) waris, yaitu peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahli warisnya, (3) wasiat, yaitu pemindahan milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang meninggal dengan syarat ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jurnlah usaha yang diwariskan, dan (4) hibah, yaitu pemberian sukarela dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang diperolch dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling terpuji.
6.      Kadangkala harta dapat pula diperolch dengan jalan utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman ('ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang (utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menunda-nunda, sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman ('ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi rnemperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
7.      Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan dalam Agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan. Dalam persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan, dan kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiqu alkhairat sehingga tercapai bisnis yang mabrur.
8.      Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang diialankannya. Harus diingat bahwa tolong menolong selalu dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang gagal, mereka yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi. Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong dan ingkar akan nikmat Tuhan, sedang kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat diri putus asa dari rahmat Allah.
9.      Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan cara yang mubadzir dan boros. Prilaku boros disamping tidak terpuji juga merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk tidak berlaku boros itu juga berarti anjuran untuk menjalankan usaha dengan cermat, penuh perhitungan, clan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun adiministrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih baik,
10.  Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebih baik dari masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari masa sekarang. Islam mongajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan esok harus lebih baik dari hari ini. Perspektif seperti itu harus diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan bisnis merupakan suatu anjuran yang harus diperhatikan.
11.  Seandainya pengelolaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu hanya akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan mengajar orang yang kurang mampu.
12.  Semakin besar usaha bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya akan semakin banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari waktu ke waktu. Dengan demikian makin banyak aktifitas bisnis memberi manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agarna. Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
13.  Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat rezeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.

G.    KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1.      Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggung jawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
2.      Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah), amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
3.      Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan kemudlaratan dan hancurnya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan umum.
4.      Setiap anggota Muhammadiyah di manapun dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat dan bersabar dan bertawakkal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5.      Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini.
6.      Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsip bekerja sama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerja sama dalam dosa dan permusuhan.
7.      Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat (termasuk zakat profesi) maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan aural jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rezeki yang diperolehnya itu.
H.    KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.      Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermu'amalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsip etika, akhlak Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat utama yang diridlai Allah Subhanahu wata'ala.
2.      Beberapa prinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat dan tidak boleh mengkhianati amanat, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran, ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul, mengemban risalah Islam, menunaikan amar makruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk beriman kepada Allah, mempedomani al-Quran dan as-Sunnah, mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia, menghormati kebebasan orang lain, menjauhi fitnah dan kerusakan, menghormati hak hidup orang lain, tidak berkhianat dan melakukan kezaliman, tidak mengambil hak orang lain, berlomba dalam kebaikan, bekerja sama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerja sama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan, memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga, memelihara keselamatan umum, hidup berdampingan dengan baik dan damai, tidak melakukan fasad dan kemunkaran, mementingkan ukhuwah Islamiyah, dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan dan ishlah.
3.      Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi kepentingan diri sendiri dan kelompok yang sempit.
4.      Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri.
5.      Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakat utama dengan fungsi amar makruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
6.      Menggalang silaturahim dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.

I.       KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1.      Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugrah Allah yang harus diolah/ dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak.
2.      Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya dan terkendali cara-cara pengelolaan sumber daya alam sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup nunusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raga ini.
3.      Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan kehilangan keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan
4.      Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan kesalihan.
5.      Melakukan tindakan-tindakan amar makruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menjinbulkan kehancuran, kerusakan, dan kc:idakadllan dalam kehidupan.
6.      Melakukan kerja sama-kerja sama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakan-kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.

J.       KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1.      Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
2.      Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu; kritis, terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya, serta senantiasa menggunakan daya nalar
3.      Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan derajat kaum muslimin, dan membentuk pribadi ulil albabl.
4.      Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan mencerahkan kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad dan dakwah.
5.      Menggairahkan dan menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi membaca di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah.
K.    KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
1.      Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran jaran yang tidak, bertentangan dengan fitrah manusial, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluk Allah.
2.      Rasa seni sebagai penjelinaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugrahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa dan ajaran Islam.
3.      Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 ditetapkan bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama ticlak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id 'anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4.      Seni rupa yang objeknya makhluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi Karana bila mengandung unsur yang membawa isyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5.      Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukkan pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang manakala seni tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norrna agama dalam ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun visual.
6.      Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya, selain dapat menumbuhkan perasaan harus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai media atau sarana dakwah untuk membangun kehidupan yang berkeadaban.
7.      Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim.



BAGIAN KEEMPAT
TUNTUNAN PELAKSANAAN

Pimpinan Pusat Muhammadiyah bcrkewajiban dan bertanggung jawab untuk memimpin pelakasanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah pokok sebagai Tuntutan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Hidup Islami dalam Muhammadiyah.
1.      Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga yang berada di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup bersarna dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil-alamin.
2.      Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggung jawab di setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
3.      Pelaksanaan penerapan/ operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah setiap tingkatan hendaknya melibatkan semua Majlis, Lembaga, Badan dan Organisasi Otonom dalam satu koordinasi pelaksanaan oleh Pimpinan Persyarikatan yang terpadu dan efektif serta efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.


BAGIAN KELIMA
PENUTUP

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang didukung olch berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.
Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allall Subhanahu wa Ta'ala Insya Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafuur.

Nashrun min Allah wa Fathun Qariib.






Lampiran V
KOMISI E
Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi Muhammadiyah
tentang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Bismillahirrahmanirrahiem

Pendahuluan

Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar sepanjang sejarahnya senantiasa memiliki komitmen yang isticlamah dalam menggerakkan reformasi masyarakat dan bangsa ke peningkatan kualitas kehidupan sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan yang merupakan implementasi misi rahmatan lil 'alamin.
Muhammmadiyah memandang bahwa reformasi adalah gerakan perubahan total yang nilai-nilai kebenaran, kedamaian, keadilan dan pencerahan secara sistemik. Pandangan Muhammadiyah yang menuntut reformasi total dan tersistem didukung olch kenyataan sosiologi bahwa kekuasaan Orde Baru yang otoriter dan sentralistik selama tiga dasawarsa telah terbukti melahirkan krisis sistem, budaya dan alam pikiran dalam segenap sendi kehidupan bangsa.
Muhammadiyah menyadari sepenuhnya bahwa pemikiran dan pola kehidupan keagamaan perlu dikembangkan sebagai pemandu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik dalam menyelesaikan krisis maupun untuk membangun tatanan baru dalam kehidupan politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya di tubuh bangsa ini.
Karcna itu, Muhammadiyah bertekad secara proaktif untuk menggerakkan reformasi di bidang politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya.

I.       POKOK-POKOK PIKIRAN
A.    Masalah Politik dan Kcamanan
1.      Dalam rangka menghadapi suasana ketidakpastian kehidupan politik dan kemandegan reformasi, para pimpinan bangsa dan elite politik perlu mencari jalan keluar dengan lebih mengedepankan pemikiran yang jernih yang dijiwai olch semangat persatuan dan rekonsiliasi.
2.      Pemerintah dan DPR serta seluruh kekuatan politik secara bersama-sama perlu secara arif menegakkan etika dan moral politik dengan berusaha mengurangi akrobatik politik yang menimbulkan kebingungan dan kegoncangan sosial. Para elit politik dan masyarakat agar dalam memperjuangkan kepentingan mereka, menghindarkan diri dari praktek-praktek politik kekerasan dan kekerasan politik.
3.      Pemerintah seyogyanya senantiasa menciptakan iklim yang kondusif serta memusatkan perhatian dan menentukan agenda serta prioritas program yang benar-benar membawa kemakmuran, kesejahteraan clan ketertiban nasional.
4.      Untuk mengatasi bahaya disintegrasi bangsa, pemerintah dan seluruh komponen bangsa perlu segera mencari dan menyelesaikan akar masalahya, melakukan pembagian hasil sumber daya alam yang seadil-adilnya, menindak tegas pelanggaran HAM dan berkembangnya gejala separatisme seperti yang terjadi di Aceh, Ambon dan Irian Jaya.
5.      Guna memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, diharapkan kepada masyarakat untuk dapat menghargai perbedaan pendapat secara wajar dan proporsional, sehingga tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Khusus berkaitan dengan konflik yang berbau SARA di Maluku dan Poso, Muhammadiyah menolak dengan tegas upaya melibatkan campur tangan asing.
6.      Penyelesaian masalah Acch dan Irian Jaya harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan keadilan dan kesejahteraan sosial, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tidak mengulangi lagi pendekatan keamanan dan militer.
7.      Memperhatikan berbagai kerusuhan yang terjadi di berbagai daerah di tanah air, diminta kepada Pimpinan TNI untuk mengendalikan personil TNI agar melakukan tugas profesionalnya dengan benar dan tidak memihak, serta menindak tegas personil TNI yang terlibat dalarn tindak kekerasan dan kerusuhan tersebut.

B.     Masalah Ekonomi
1.      Dalam upaya mengatasi dampak krisis nasional, Pemerintah harus secara sungguh-sungguh melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan konsep kebijaksanaan pemulihan yang jelas, tegas, transparan, serta melaksanakannya secara konsisten dan konsekuen, di samping perlu dicegah timbulnya segala faktor penghambat pemulihan dengan menghindari tumbuhnya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) baru, meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, serta senantiasa menjaga dan memelihara stabilitas politik dan keamanan, dengan menghindarkan diri dari berbagai pernyataan politik yang kontroversial.
2.      Pemerintah perlu meninjau kembali keberadaan lembaga-lembaga ekonomi non struktural, khususnya Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Dewan Penyehatan Usaha Nasional (DPUN), yang ternyata tidak efektif dan tidak bermanfaat dalam mengatasi krisis nasional dan mengembalikan fungsinya kepada lembaga-lembaga struktural yang ada.
3.      Dalam mewujudkan ekonomi nasional yang kuat dan mandiri, Pemerintah harus secara sungguh-sungguh membangun sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis pada potensi masyarakat dan kekhasan potensi wilayah -- baik sumber daya alam, pertanian, maupun kepariwisataan -- guna tercapainya pemerataan, pemberdayaan, kemandirian dan kemakmuran rakyat.
4.      Untuk mewujudkan keadilan dan mencegah disintegrasi bangsa, maka Pernerintah perlu segera melaksanakan Undang-Undang No.22/1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah secara adil dan proporsional. Di samping itu, perlu dilakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang menyangkut pertanahan dan HPH yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat banyak. Pembangunan pertanian hendaknya didasarkan pada pemberdayaan petani. Khusus berkaitan dengan upaya pemenuhan kebutuhan stock pangan nasional, maka pemerintah harus secara sungguh-sungguh meningkatkan kemampuan produksi dan penghasilan petani, serta memberi perlindungan dari perlakuan yang tidak adil dalam memperoleh haknya.

C.     Masalah Sosial
1.      Berkaitan dengan semakin merebaknya penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras, maka perlu disusun kembali aturan dan perangkat hukum yang jelas, dengan diikuti pelaksanaan secara tegas, baik kepada pengguna, pengedar, produsen, maupun mereka yang melindungi kegiatan tersebut.
2.      Untuk mencegah maraknya peredaran pornografi yang menjurus kepada dekadensi moral, khususnya di kalangan generasi muda, maka media massa baik elektronik maupun cetak -- tidak menyuguhkan sajian yang bersifat pornografi dan eksploitasi selera rendah hanya untuk kepentingan peningkatan tiras. Untuk itu Pemerintah berkewajiban untuk rnembuat aturan dan rambu-rambu yang jelas tentang pelarangan pornografi dan sanksi-sanksinya.
3.      Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, hendaknya tidak semata-mata ditujukan untuk mendapatkan devisa, namun juga harus melindungi dan menghormati martabat mereka dengan memberikan perlindungan hukum yang memadai, baik pada perekrutan, pengiriman, penempatan maupun pengembalian mereka. Untuk itu pemerintah perlu memberikan pengawasan serta meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan-pelatihan yang sesuai serta menindak-tegas lembaga penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab.

D.    Masalah Hukum
1.      Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dalam berbagai aspeknya, maka mutlak diperlukan adanya lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan. Untuk ini, maka perlu segera dilakukan secara sungguh-sungguh pernisalian lembaga yudikatif dari lembaga eksekutif. Diperlukan pula adanya peraturan perundangan yang mendukung kemandirian dan pemisahan tersebut, serta membersihkan lembaga peradilan dari praktek-praktek penyalahgunaan wewenang.
2.      Dalam rangka memberantas berbagai bentuk korupsi, kolusi dan nepotisnic, maka aparat penegak hukum perlu menyelesaikan secara tuntas penyalahgunaan wewenang, termasuk KKN bentuk baru (Neo-KKN) scperti : kasus Buloggate dan Bruneigate serta yang sejenis. Untuk itu, maka peran pengawasan DPR perlu lebih ditingkatkan lagi, dengan memfungsikan Hak Interpelasi dan Hak Angket.

E.     Masalah Pendidikan
1.      Untuk dapat menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu, beriman dan berakhlak mulia, maka diperlukan perbaikan dan penyempurnaan sistem pendidikan nasional, khususnya pembenahan kurikulum clan tenaga kependidikan. Untuk itu pendidikan hendaknya jangan semata-mata diartikan sebagai proses alih pengetahuan (transfer of knowledge) saja, mclainkan juga meliputi proses alih kemampuan/ketrampilan (transfer of competency) dan alih nilai (transfer of values) termasuk pendidikan akhlak.
2.      Untuk dapat terlaksananya hal yang dikemukakan pada point 1 di atas diperlukan peningkatan anggaran pendidikan sebesar 25 % -- yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap -- dan memperbaiki manajemen pendidikan.

F.      Masalah Kehidupan Beragama
Untuk mencegah terjadinya berbagai masalah dan konflik yang bermuatan SARA, maka perlu dibuatkan Undang-Undang tentang hubungan antar umat beragama, sebagai penyempumaan Surat Keputusan Bersama dua menteri: Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.70/1977 tentang Penyiaran Agama dan No.77/1977 tentang Bantuan Asing untuk Lembaga Keagamaan.
G.    Masalah Hubungan Luar Negeri
1.      Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kehidupan dunia baru yang setara dan berkeadilan, maka Pemerintah perlu berperan aktif dalam penyclesaian masalah-masalah Palestine, Kashmir, Chehnya, Iraq dan negara lain secara adil dan bermartabat.
2.      Untuk menjalankan politik luar negeri yang efektif, khususnya untuk mengembalikan kepemimpinan Indonesia di antara negara-negara ASEAN dan negara berkembang lainnya, maka pengelolaan politik luar negeri perlu dijalankan dengan visi dan konsep yang jelas serta dilaksanakan secara profesional, sehingga pengembangan hubungan diplomatik dan kerjasama luar negeri tidak dilakukan secara spontan atas pertimbangan sesaat, termasuk di dalamnya hubungan diplomatik dengan Israel.

II.    REKOMENDASI
1.      Mendesak Pemerintah untuk secara sungguh-sungguh melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan konsep yang jelas, tegas dan transparan serta melaksanakannya secara konsisten. Untuk itu perlu segera diakhiri berbagai pernyataan-pernyataan yang kontraversial dan membingungkan, serta menindak secara tegas berbagai bentuk penyelewengan.
2.      Mendesak Pemerintah untuk segera membubarkan lembaga-lembaga ekonomi non struktural, seperti : Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Dewan Penyehatan Usaha Nasional (DPUN), karena dalam prakteknya lembaga-lembaga tersebut menimbulkan kerancuan dan duplikasi dalam penataan dan kebijaksanaan ekonomi nasional, bahkan sering menimbulkan isu-isu kontra produktif yang mengganggu stabilitas nasional dan kebingungan masyarakat.
3.      Menyerukan kepada para pimpinan nasional dan elite politik untuk menyadari bahwa ketidak-pastian kehidupan politik dan kecenderungan disintegrasi bangsa telah menempatkan negara di ambang kehancuran. Untuk itu mereka dituntut segera mencari jalan keluar bagi tercapainya rekonsiliasi dengan lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan politik kelompok, serta menghindari praktek-praktek politik kekerasan clan kekerasan politik.
4.      Dalam rangka mengembalikan kestabilan kehidupan politik, pemerintah dan DPR serta seluruh kekuatan politik secara bersama-sama dituntut untuk menegakkan etika dan moral politik dengan berusaha mengurangi akrobatik politik yang menimbulkan kebingungan dan kegoncangan sosial.
5.      Untuk dapat terwujudnya supremasi hukum, maka perlu segera dilakukan langkah- langkah kongkrit, antara lain :
a.       diakhirinya berbagai bentuk praktek politisasi hukum;
b.      dipisahkannya secara tuntas lembaga yudikatif dari eksekutif untuk mewujudkan peradilan yang bebas dan mandiri;
c.       dibersihkannya aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan pengacara) dari berbagai praktek penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika profesi; ditegakkannya hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan menghindari tindakan menyepelekan dan mengabaikan hukum dalam praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
6.      Muhammadiyah mengimbau agar segera dilaksanakan perdamaian sesegera mungkin antara pihak-pihak yang bertikai selama ini di Maluku agar tidak lagi terjadi saling bunuh dan saling menumpahkan darah diantara sesama anak bangsa. Perdamaian itu harus segera diupayakan dengan tetap memperhatikan segi-segi keadilan dan upaya penegakan hukum serta usaha rehabilitasi psikis dan fisik anak-anak bangsa di Maluku. Pemerintah pusat hendaknya menjadi inisiator dan pelaksana utama perdamaian di Maluku. Dalam pada itu Muhammadiyah menolak campur tangan asing dengan alasan apapun dalam usaha penyelesaian konflik Maluku menuju perdamaian abadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar