PEDOMAN
HIDUP ISLAMI
WARGA
MUHAMMADIYAH
BAGIAN
PERTAMA
PENDAHULUAN
A. PEMAHAMAN
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan Islami yang
bersumber Al-Quran dan Sunnah menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah
dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian menuju
terwujudnya masyarakat utama yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan
dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengenal usaha,
berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan,
mengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya
yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).
B. LANDASAN DAN SUMBER
Landasan
dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al-Quran Sunnah Nabi
dengan pengembangan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) yang berlaku dalam
Muhammadiyah, seperti; Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan
Muhammadiyah serta hasil-hasil Keputusan Majlis Tarjih.
C. KEPENTINGAN
Warga
Muhammadiyah dewasa ini memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan
pengkayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari. Tuntutan ini atas
perkembangan situasi dan kondisi antara lain:
1. Kepentingan akan adanya Pedoman yang
dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian
dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir
Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
2. Perubahan-perubahan sosial-politik dalam
kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam
kehidupan ummat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan
pedoman bagi warga dan Pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di
tengah gelombang perubahan itu.
3. Perubahan-perubahan alam pikiran yang
cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai-guna semata), materialistis (berorientasi
pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan
kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang
sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaga hidup
modern memasuki era baru abad ke-21.
4. Penetrasi budaya (masuknya budaya asing
secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk
dan serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses-proses
hubungan-hubungan sosial-ekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan sosial
yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5. Perubahan orientasi nilai dan sikap
dalam berimuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan cksternal) yang
memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
D.
SIFAT
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai
berikut:
1. Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip
dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
2. Bersifat pengkayaan dalam arti memberi
banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemuliaan ruhani dan tindakan.
3. Aktual, yakni memiliki keterkaitan
dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
4. Memberikan arah bagi tindakan individu
maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
5. Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum
untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
6. Rabbani, artinya mengandung
ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
7. Taisir, yakni panduan yang mudah
difahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
E.
TUJUAN
Terbentuknya
perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan
yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Utama yang diridlai
Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
F. KERANGKA
Materi
pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam
kerangka sistematika sebagai berikut:
1. Bagian Pertarna: Pendahuluan
2. Bagian Kedua Islam dan Kehidupan
3. Bagian Ketiga Kehidupan Islami Warga
Muhammadiyah
a. Kehidupan Pribadi
b. Kehidupan dalam Keluarga
c. Kehidupan Bermasyarakat
d. Kehidupan Berorganisasi
e. Kehidupan dalam Mengelola Amal Usaha
f. Kehidupan dalam Berbisnis
g. Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
h. Kehidupan dalam Berbangsa dan Bemegara
i.
Kehidupan
dalam Melestarikan Lingkungan
j.
Kehidupan
dalam Mengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
k. Kehidupan dalam Seni dan Budaya
4. Bagian Keempat Tuntunan Pelaksanaan
5. Bagian Kelima Penutup
BAGIAN KEDUA
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam
adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul, sebagai hidayah dan rahmat
Allah bagi ummat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup dan
spiritual, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni agama Islam yang dibawa Nabi
Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran yang diturunkan Allah yang
tercantum dalam al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa
perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup
manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu dengan
lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq,
ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
Islam
adalah agama untuk penyerahan dari semata-mata kepada Allah, Agama semua
nabi-nabi, agama yang sesuai dengan fitrah manusia, agama yang menjadi petunjuk
bagi manusia, agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia
dengan sesama, Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam, Islam satu satunya
agama yang diridlai Allah, Agama yang sempurna.
Dengan
beragama Islam maka setiap muslim, memiliki dasar/landasan hidup Tauhid kepada
Allah, fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah, dan menjalankan kekhlifahan,
dan bertujuan untuk meraih Ridla serta Karunia Allah SWT . Islam yang mulia dan
utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benar-benar
diimani, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam, ummat
Islam) total atau kaaffah dan penuh ketundukan atau penyerahan diri. Dengan
pengamalan vang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia
muslimin yang memiliki sifat-sifat utama:
a.
Kepribadian
Muslim
b.
Kepribadian
Mukmin
c.
Kepribadian
Muhsin dalam arti berakhlaq mulia
d.
Kepribadian
Muttaqin
Setiap
muslim yang berjiwa mukmin, muhsin dan muttaqin yang paripuma itu dituntut memiliki
keyakinan (aqidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah dan bersih dari syirk,
bid’ah dan khurafat; memiliki cara berfikir bayani, burhani, dan irfani; dan
perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan akhlaq
al-karimah yang menjadi rahmatan lil-'alamin.
Dalam
kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakikatnya yang
serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan
dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj kehidupan (sistem
kehidupan) sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan
demikian menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang
menyatu dalam setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama
risalah dakwah Islam
Dakwah
Islam sebagai wujud menyeru dan membawa ummat manusia ke jalan Allah pada dasarnya
harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku dakwah itu sendiri (ibda
binafsika) sebelum bcrdakwah kepada orang/ pihak lain sesuai dengan seruan
Allah: "Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
siksa neraka... ". Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan
melalui dakwah itu ialah mengajak kebaikan (amar makruf), mencegah kemunkaran
(nahyu munkar), dan mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna terwujudnya
ummat yang sebaik-baiknya atau khairu ummah.
Berdasarkan
pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang mendalam dan meyeluruh
itu maka bagi setiap warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlak
untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan
mempraktikkan kehidupan Islami dalam lingkungan sendiri sebelum mendakwahkan Islam
kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah
sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya dalam mengamalkan Islam di
berbagai lingkup kehidupan, sehingga Muhammadiyah secara kelembagaan dan
orang-orang Muhammdiyah secara perorangan dan kolektif sebagai pelaku dakwah
menjadi rahmatan lil-'alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
BAGIAN KETIGA
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A.
KEHIDUPAN
PRIBADI
1. Dalam Aqidah
1.1.
Setiap
warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa
tauhid kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang benar, ikhlas dan penuh
ketundukkan sehingga terpancar sebagai ibad al-rahman yang menjalani kehidupan
dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muhsin, dan muttaqin yang paripuma.
1.2.
Setiap
warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman dan tauhid sebagai sumber seluruh
kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan
tetap menjauhi serta menolak takhayul, bid'ah dan khurafat yang menodai iman
dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
2. Dalam Akhlaq
2.1.
Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan
akhlaq mulia, sehingga menjadi uswah hasanah, yang diteladani oleh sesama
berupa sifat shiddiq, amanah, tabligh dan fathanah
2.2.
Setiap
warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa
didasarkan kepada niat yang ikhlas dalam wujud amal-amal shalih dan ihsan,
serta menjauhkan diri dari perilaku riya, sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan
kemunkaran.
2.3.
Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq
al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlak yang
tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
2.4.
Setiap
warga Muhammadiyah dimanapun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam
kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi
dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik
dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3. Dalam Ibadah
3.1.
Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah
terbentuknya pribadi yang muttaqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan
diri dari jiwa/nafsu yang buruk, sehingga terpancar kepribadian yang shalih
yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
3.2.
Setiap
warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdlah dengan sebaik-baiknya dan
menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan
Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas dan amal
shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang
terpuji
4. Dalam Mu'amalah Duniawiyah
4.1.
Setiap
warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dinnya sebagai abdi dan khalifah di
muka bumi, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan
positif serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kchidupan dengan landasan
iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah.
4.2.
Setiap
warga Muhammadiyah senantiasa berfikir secara burhani (pendekatan tekstual dan
kontekstual), bayani (pendekatan dengan fakta dan rasio) dan irfani (pendekatan
dengan hati nurani) yang mencerminkan cara berfikir yang Islami yang dapat
membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan
antara orientasi hablu min Allah dan hablu min al-naas maslahat bagi kehidupan
ummat manusia.
4.3.
Setiap
warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti, kerja keras,
disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu berusaha secara maksimal/optimal untuk
mencapai suatu tujuan.
B.
KEHIDUPAN
DALAM KELUARGA
1. Kedudukan Keluarga
1.1.
Keluarga
merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi
nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap
anggota Muhammadiyah untuk mewujudakan keluarga yang Sakinah, mawaddah wa
al-rahmah yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.
1.2.
Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga
Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama'ah dan Dakwah Jama'ah
menuju terwujudnya Masyarakat Utama yang diridlai Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
2. Fungsi Keluarga
2.1.
Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan
nilai-nilai ajaran Islam juga mclaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak
tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan
penyempurna gerakan dakwah di kemudian hari.
2.2.
Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam
mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/ kebaikan dan
bergaul dengan makruf, saling menyayangi dan mengasihi, menghormati hak hidup
anak, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan
pendidikan akhlak yang mulia secara paripurna, menjauhkan segenap anggota keluarga
dari bencana siksa neraka membiasakan bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan,
berbuat adil dan ihsan, memelihara persamaan hak dan kewajiban menyantuni
anggota kcluarga yang tidak mampu.
3. Aktifitas Keluarga
3.1.
Di
tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin tcrbuka, kcluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan dalam
mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari
pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang
positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
3.2.
Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan
dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan perempuan serta menjauhkan diri
dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota
keluarga.
3.3.
Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun
hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan makruf dengan tetangga-tetangga sekitar
maupun dalam kehidupan sosial yang lebill luas di masyararakat sehingga
tercipta qaryah thayyibah (desa sejahtera lahir dan batin) dalam masyarakat
setempat.
3.4.
Pelaksanaan
Shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepada
keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
C.
KEDUPAN
BERMASYARAKAT
1. Islam mengajarkan agar setiap muslim
menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun
anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan
baik dengan sesama muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan
bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan
sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
2. Sctiap keluarga dan anggota keluarga
Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga,
memelihara kemuliaan dan mcmuliakan tetangga, bermurah hati kepada tetangga yang
ingin mcnitipkan barang atau hartanya, menjenguk bila tetangga sakit, mengasihi
tetangga sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri, menyatakan ikut
bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan
memberikan perhatian yang simpati tetangga mengalami musibah atau kesusahan,
menjenguk/menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi
sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut
bila tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga,
membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga,
jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan
diri dari segala sengketa dan sifat tercela. Berkunjung dan saling tolong
menolong, dan melakukan amar makruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan
bijaksana.
3. Dalam bertetangga dengan yang berlainan
agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil, mereka berhak memperoleh
hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga, memberi makanan yang halal dan bolch
pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara
toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
4. Dalam sosial
yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga
maupun jama'ah (warga) dan jam'iyah (organisasi) haruslah menunjukkan
sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung tinggi nilai
kehormatan manusia, memupuk persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan, mewujudkan
kerja sama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin, memupuk
jiwa toleran menghormati kebebasan orang lain, menegakkan budi baik, menegakkan
arnanat dan keadilan, perlakuan yang sama, menepati janji, menanamkan kasih
sayang dan rnencegah kerusakan, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang
shalih dan utama, bertanggung jawab atas baik buruknya masyarakat dengan
melakukan amar makruf dan nahi munkar, berusaha untuk menyatu dan berguna/
bermanfaat bagi masyarakat, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi
antara yang tua dan yang muda, tidak memindahkan sesama tidak berprasangka
buruk kepada sesama, peduli kepada orang miskin dan yatim, tidak mengambil hak
orang lain, berlomba dalam kebaikan dan hubungan-hubungan sosial lainnya yang
bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakat utama yang diridlai Allah
Subhanahu Wa Ta'ala.
5. Melaksanakan gerakan jamaah dan dakwah
jamaah sebagai wujud dari melaksanakan dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat
untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita
masyarakat utama yang diridlai Allah SWT.
D.
KEHIDUPAN
BER.ORGANISASI
1. Persyarikatan Muhammadiyah merupakan
amanat umat yang didirikan dan dirintis deh KH. Ahmad Dahlan untuk kepentingan
menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama
yang diridlai Allah SWT, karena itu menjadi tanggung jawab seluruh warga dan
lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk
benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan dakwah Islam
yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Setiap anggota, kader, dan pimpinan
Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak
dan langkah Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian
yang mulia (shiddiq, amanah, tabligh, fathanah), wawasan pemikiran dan visi
yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah
menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil'alamin.
3. Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan
konflik-konflik yang timbal di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah
dan mengacu pada peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan
kebaikan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji
dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4. Menggairahkan ruh al-Islam dan ruh
al-jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan
Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam
yang istiqamah dan memilik; ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5. Setiap anggota pimpinan Persyarikatan
harus menunjukkan keteladanan dalam bcrtutur kata dan bertingkah laku, beramal
dan bcrjuang, disiplin dan tanggung jawab, dan memiliki kemauan untuk belajar
dalam segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6. Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya
dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat,
pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri
khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7. Dalam acara-acara rapat dan
pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali
pangajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu
mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jumaah sehingga tumbuh gairah
keberagaman yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan
ketakwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8. Para pimpinan Muhammadiyah harus gemar
mengikuti dan menyelenggarakan kajian- kajian keislaman, memakmurkan masjid dan
menggiatkan peribadahan sesuai ajarn al-Quran dan Sunnah Nabi, dan
amalan-amalan Islam lainnya.
9. Wajib menumbuhkan dan menggairahkan
perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala
urusannya, sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dakwah serta dapat
dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10. Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih
para pimpinannya hendaknya jangan mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan
tetapi juga jangan menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga
jabatan dan amanat merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan
dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara
formal dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya munjukkan jiwa besar dan
keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih
dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlak Islam.
11. Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah
harus berusaha menjauhkan diri dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan
perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan
kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12. Dalam setiap lingkungan Persyarikatan
hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah
sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan
dakwah yang kokoh.
13. Dengan semangat tajdid hendaknya setiap
anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa dakwah yang tinggi
sehingga dapat mengikuti dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan
'izzul Islam wal muslimin (kejayaan Islam dan kaum muslimin) wa rahmatan
lil-'alamin (dan rahmat bagi alam semesta)
14. Setiap anggota pimpinan dan pengelola
Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban
misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan. (komitmen yang istiqamah) dan
kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan
ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola
amal usaha Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam
dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah
Subhanahu wa Ta'ala.
15. Setiap anggota pimpinan maupun warga
Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah
dan khurafat.
16. Pimpinan persyarikatan harus menunjukkan
akhlak pribadi muslim dan mampu membina keluarga yang Islami.
E.
KEHIDUPAN
DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah
satu usaha dari usaha-usaha Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan
Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Utama yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Oleh
karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada
terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan dan scluruh pimpinan serta
pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah
itu sebaik-baiknya sebagai misi dakwah.
2. Amal Usaha Muhammadiyah adalah milik
Persyarikatan, dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari
seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan
hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti
kepernilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan
dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan
berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara kescluruhan
sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan
sebaik-baiknya.
3. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan dalam kurun waktu
tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya
harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha
itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah
dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat.
4. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah
anggota Muhammadiyah yang mempunyai kcahlian tertentu di bidang amal usaha
tersebut. Status keanggotaan menjadi sangat perlu bagi pimpinan agar yang
bersangkutan memahami secara tepat fungsi amal usaha tersebut bagi
Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli
dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan Persyarikatan.
5. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus
dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah persyraikatan.
Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan
yang telah diberikan oleh Persyraikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan
sejujur-jujurnya.
6. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
senantiasa berusaha meningkatkan dan mengebangkan amal usaha yang menjadi
tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengernbangan ini menjadi sangat
perlu agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqu
al-khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntunan zaman.
7. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan
keuntungan, maka Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah
dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku). Untuk itu setiap
pimpinan Persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas
mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya,
khususnya dalam hal keuangan/ kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara
bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus
bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi
tanggung jawabnya. Sebagai salah satu alat dakwah maka tentu saja usaha ini
menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
10. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah
warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau
kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan rnempunyai rasa memiliki
dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai
bentuk pengabdian kepada Allah dan bcrbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai
karyawan dari aural usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan
berhak memperoleh kesejahteraan dan memperolch hak-hak lain yang layak tanpa
terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, dan bersikap
berlebihan.
11. Seluruh pimpinan dan karyawan atau
pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan
keteladanan diri, melayani sesama, menghormati, hak-hak sesama, dan memiliki
kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ilisaii, ikhlas dan
ibadah.
12. Seluruh pimpinan, karyawan, dan
pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturrahim dan
membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih
sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyclenggaraan
amal usaha masing-masing.
13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan
pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktifitas pekerjaan yang
rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang
memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta
kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian al-Quran dan al-Sunnah,
dan bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu
dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
F.
KEHIDUPAN
DALAM BERBISNIS
1. Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya
yang dilakukan manusia untuk memenuhi ktbutuhan hidup diri dan keluarganya.
Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja
diperbolehkan, baik di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang
dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa
yang halal dalam pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).
2. Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi
pada prinsipnya setiap orang dapat menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola
yang mempunyai kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi
keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan
cara yang benar dan halal sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam
menjalankan aktifitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun
menjadi anak buah secara bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan.
Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggung
jawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara sukarela dan
adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak
yang telah menyepakatinya.
3. Prinsip sukarela dan keadilan merupakan
prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam lingkungan intern (organisasi)
maupun dengan pihak luar (partner maupun pelanggan). Sukarela dan adil
mengandung anti tidak ada paksaan, tidak pemerasan, tidak ada pcmalsuan, dan
tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela dan keadilan harus dilandasi dengan
kejujuran.
4. Hasil dari aktifitas bisnis-ekonomi itu
akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil
kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunannya harus sesuai dengan jalan
yang diperkenankan Allah. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan
usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri,
tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun
harta itu juga mempunyai fungsi sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat
membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya, dengan dan baik.
Karenanya terdapat kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infak, dan jariyah
sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
5. Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan
harta, yaitu melalui (1) usaha berupa aktifitas bisnis-ekonomi atas dasar
sukarela (taradlin), (2) waris, yaitu peninggalan dari seseorang yang meninggal
dunia pada ahli warisnya, (3) wasiat, yaitu pemindahan milik kepada orang yang
diberi wasiat setelah seseorang meninggal dengan syarat ahli waris yang berhak
menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jurnlah usaha yang diwariskan,
dan (4) hibah, yaitu pemberian sukarela dari/kepada seseorang. Dari semuanya
itu, harta yang diperolch dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah
harta yang paling terpuji.
6. Kadangkala harta dapat pula diperolch
dengan jalan utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman ('ariyah). Kalau kita
memperoleh harta dengan jalan berutang (utang uang dan kemudian dibelikan
barang, misalnya), maka sudah pasti ada kewajiban kita untuk mengembalikan
utang itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian (dianjurkan perjanjian itu
tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan untuk sangat
berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan di kemudian
hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang wajar.
Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang. Peminjam yang telah
mampu mengembalikan, tidak boleh menunda-nunda, sedangkan bagi peminjam yang
belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang
didapat dari pinjaman ('ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya
berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk
menyewakan, apalagi rnemperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang
pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain,
peminjam wajib memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
7. Dalam kehidupan bisnis-ekonomi,
kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba-lomba dalam
hal kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan dalam Agama. Perwujudan persaingan
atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa
yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan
purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan.
Dalam persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan, dan
kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiqu alkhairat sehingga
tercapai bisnis yang mabrur.
8. Keinginan manusia untuk memperoleh dan
memiliki harta dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala
memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di
pihak lain, ada orang atau organisasi yang belum meraih sukses dalam usaha
bisnis-ekonomi yang diialankannya. Harus diingat bahwa tolong menolong selalu
dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam
kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita
bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang
gagal, mereka yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang
merugi. Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong dan ingkar akan
nikmat Tuhan, sedang kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat diri
putus asa dari rahmat Allah.
9. Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi
tidak boleh dihambur-hamburkan dengan cara yang mubadzir dan boros. Prilaku
boros disamping tidak terpuji juga merugikan usaha pengembangan bisnis lebih
lanjut, yang pada gilirannya merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis
tersebut. Anjuran untuk tidak berlaku boros itu juga berarti anjuran untuk
menjalankan usaha dengan cermat, penuh perhitungan, clan tidak sembrono. Untuk
bisa menjalankan bisnis dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan
pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun adiministrasi
lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih baik,
10. Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin
harus selalu lebih baik dari masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang
harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari masa sekarang. Islam mongajarkan bahwa
hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan esok harus lebih baik dari hari
ini. Perspektif seperti itu harus diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan bisnis
merupakan suatu anjuran yang harus diperhatikan.
11. Seandainya pengelolaan bisnis harus
diserahkan pada orang lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang yang mau
dan mampu untuk menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini
penting karena pekerjaan apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu
hanya akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa
dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan
mengajar orang yang kurang mampu.
12. Semakin besar usaha bisnis-ekonomi yang
dijalankan biasanya akan semakin banyak melibatkan orang atau lembaga lain.
Islam menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau
kelompok yang mampu saja dari waktu ke waktu. Dengan demikian makin banyak
aktifitas bisnis memberi manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu
dalam pandangan agarna. Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam
kancah bisnis itu lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh
bisnis tersebut.
13. Sebagian dari harta yang dikumpulkan
melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik
itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak orang yang
bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada batas tertentu,
harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan syariat. Di samping
itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur
atas nikmat rezeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.
G.
KEHIDUPAN
DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1. Profesi merupakan bidang pekerjaan yang
dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan
(komitmen), kecakapan (skill), dan tanggung jawab yang sepadan sehingga bukan
semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
2. Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih
dan menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya senantiasa
menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah),
amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di
dunia dan akhirat.
3. Setiap anggota Muhammadiyah dalam
menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari
praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil
lainnya yang menyebabkan kemudlaratan dan hancurnya nilai-nilai kejujuran,
kebenaran, dan kebaikan umum.
4. Setiap anggota Muhammadiyah di manapun
dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima
nikmat dan bersabar dan bertawakkal kepada Allah manakala memperoleh musibah
sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5. Menjalani profesi bagi setiap warga
Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai
wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini.
6. Dalam menjalani profesi hendaknya
mengembangkan prinsip bekerja sama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak
bekerja sama dalam dosa dan permusuhan.
7. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya
menunaikan kewajiban zakat (termasuk zakat profesi) maupun mengamalkan shadaqah,
infaq, wakaf, dan aural jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta
tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfaqkan
sebagian rezeki yang diperolehnya itu.
H.
KEHIDUPAN
DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Warga Muhammadiyah perlu mengambil
bagian dan tidak boleh (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai
saluran secara positif sebagai wujud bermu'amalah sebagaimana dalam bidang
kehidupan lain dengan prinsip-prinsip etika, akhlak Islam dengan sebaik-baiknya
dengan tujuan membangun masyarakat utama yang diridlai Allah Subhanahu wata'ala.
2. Beberapa prinsip dalam berpolitik harus
ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan
amanat dan tidak boleh mengkhianati amanat, menegakkan keadilan, hukum, dan
kebenaran, ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul,
mengemban risalah Islam, menunaikan amar makruf, nahi munkar, dan mengajak orang
untuk beriman kepada Allah, mempedomani al-Quran dan as-Sunnah, mementingkan
kesatuan dan persaudaraan umat manusia, menghormati kebebasan orang lain, menjauhi
fitnah dan kerusakan, menghormati hak hidup orang lain, tidak berkhianat dan
melakukan kezaliman, tidak mengambil hak
orang lain, berlomba dalam kebaikan, bekerja sama dalam kebaikan dan ketaqwaan
serta tidak bekerja sama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan,
memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga, memelihara keselamatan umum,
hidup berdampingan dengan baik dan damai, tidak melakukan fasad dan kemunkaran,
mementingkan ukhuwah Islamiyah, dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat,
ihsan dan ishlah.
3. Berpolitik dalam dan demi kepentingan
umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada
sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi
kepentingan diri sendiri dan kelompok yang sempit.
4. Para politisi Muhammadiyah berkewajiban
menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta
menjauhkan diri dari perilaku politik yang kotor, membawa fitnah, fasad
(kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri.
5. Berpolitik dengan kesalihan, sikap
positif, dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakat utama dengan fungsi
amar makruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang
kokoh.
6. Menggalang silaturahim dan ukhuwah antar
politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah
secara cerdas dan dewasa.
I.
KEHIDUPAN
DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan hidup sebagai alam sekitar
dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugrah
Allah yang harus diolah/ dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak.
2. Setiap muslim khususnya warga
Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga
kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai
tipe ekosistemnya dan terkendali cara-cara pengelolaan sumber daya alam sehingga
terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan,
kesejahteraan, dan kelangsungan hidup nunusia dan keseimbangan sistem kehidupan
di alam raga ini.
3. Setiap muslim khususnya warga
Muhammadiyah dilarang melakukan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan
kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti binatang,
pepohonan, maupun lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai,
dan sebagainya yang menyebabkan kehilangan keseimbangan ekosistem dan timbulnya
bencana dalam kehidupan
4. Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya
bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang
menunjukkan keimanan dan kesalihan.
5. Melakukan tindakan-tindakan amar makruf
dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta
kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan
lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menjinbulkan
kehancuran, kerusakan, dan kc:idakadllan dalam kehidupan.
6. Melakukan kerja sama-kerja sama dan
aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk
terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup
serta terhindarnya kerusakan-kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari
sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini
untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
J.
KEHIDUPAN
DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk
menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan
hidup di dunia dan akhirat.
2. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki
sifat-sifat ilmuwan, yaitu; kritis, terbuka menerima kebenaran dari manapun
datangnya, serta senantiasa menggunakan daya nalar
3.
Kemampuan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan derajat kaum muslimin, dan membentuk
pribadi ulil albabl.
4.
Setiap
warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban
untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan peringatan, memanfaatkan untuk
kemaslahatan dan mencerahkan kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad dan dakwah.
5.
Menggairahkan
dan menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi
baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan
masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam
kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi membaca di seluruh lingkungan warga
Muhammadiyah.
K.
KEHIDUPAN
DALAM SENI DAN BUDAYA
1. Islam adalah agama fitrah, yaitu agama
yang berisi ajaran jaran yang tidak, bertentangan dengan fitrah manusial, Islam
bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk
kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluk Allah.
2. Rasa seni sebagai penjelinaan rasa
keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugrahkan
Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai
dengan jiwa dan ajaran Islam.
3. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22
tahun 1995 ditetapkan bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama ticlak
mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan
(kedurhakaan), dan ba'id 'anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembangan
kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika
atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4. Seni rupa yang objeknya makhluk bernyawa
seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu
pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi Karana bila mengandung unsur yang
membawa isyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5. Seni suara baik seni vokal maupun
instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukkan pada dasarnya mubah (boleh)
serta menjadi terlarang manakala seni tersebut menjurus pada pelanggaran
norma-norrna agama dalam ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun
visual.
6. Setiap warga Muhammadiyah baik dalam
menciptakan maupun menikmati seni dan budaya, selain dapat menumbuhkan perasaan
harus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan
diri kepada Allah dan sebagai media atau sarana dakwah untuk membangun
kehidupan yang berkeadaban.
7. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian
dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim.
BAGIAN KEEMPAT
TUNTUNAN PELAKSANAAN
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah bcrkewajiban dan bertanggung jawab untuk memimpin pelakasanaan
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan mengerahkan segala potensi,
usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini dapat berhasil mencapai
tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah pokok sebagai
Tuntutan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Hidup Islami dalam
Muhammadiyah.
1.
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga
yang berada di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus
yang harus dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan
hidup bersarna dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil-alamin.
2.
Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah
kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggung jawab di setiap daerah
masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan
program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
3.
Pelaksanaan
penerapan/ operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah setiap
tingkatan hendaknya melibatkan semua Majlis, Lembaga, Badan dan Organisasi Otonom
dalam satu koordinasi pelaksanaan oleh Pimpinan Persyarikatan yang terpadu dan
efektif serta efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.
BAGIAN KELIMA
PENUTUP
Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan
jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati segenap warga dan
pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang
didukung olch berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.
Dengan
senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allall Subhanahu wa Ta'ala
Insya Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai
wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafuur.
Nashrun min Allah wa
Fathun Qariib.
Lampiran V
KOMISI E
Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi
Muhammadiyah
tentang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bismillahirrahmanirrahiem
Pendahuluan
Muhammadiyah
sebagai gerakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar sepanjang sejarahnya
senantiasa memiliki komitmen yang isticlamah dalam menggerakkan reformasi masyarakat
dan bangsa ke peningkatan kualitas kehidupan sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan
yang merupakan implementasi misi rahmatan lil 'alamin.
Muhammmadiyah
memandang bahwa reformasi adalah gerakan perubahan total yang nilai-nilai
kebenaran, kedamaian, keadilan dan pencerahan secara sistemik. Pandangan
Muhammadiyah yang menuntut reformasi total dan tersistem didukung olch kenyataan
sosiologi bahwa kekuasaan Orde Baru yang otoriter dan sentralistik selama tiga
dasawarsa telah terbukti melahirkan krisis sistem, budaya dan alam pikiran
dalam segenap sendi kehidupan bangsa.
Muhammadiyah
menyadari sepenuhnya bahwa pemikiran dan pola kehidupan keagamaan perlu
dikembangkan sebagai pemandu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
baik dalam menyelesaikan krisis maupun untuk membangun tatanan baru dalam kehidupan
politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya di tubuh bangsa ini.
Karcna
itu, Muhammadiyah bertekad secara proaktif untuk menggerakkan reformasi di
bidang politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya.
I.
POKOK-POKOK
PIKIRAN
A. Masalah Politik dan Kcamanan
1.
Dalam
rangka menghadapi suasana ketidakpastian kehidupan politik dan kemandegan
reformasi, para pimpinan bangsa dan elite politik perlu mencari jalan keluar
dengan lebih mengedepankan pemikiran yang jernih yang dijiwai olch semangat
persatuan dan rekonsiliasi.
2.
Pemerintah
dan DPR serta seluruh kekuatan politik secara bersama-sama perlu secara arif
menegakkan etika dan moral politik dengan berusaha mengurangi akrobatik politik
yang menimbulkan kebingungan dan kegoncangan sosial. Para elit politik dan masyarakat
agar dalam memperjuangkan kepentingan mereka, menghindarkan diri dari
praktek-praktek politik kekerasan dan kekerasan politik.
3.
Pemerintah
seyogyanya senantiasa menciptakan iklim yang kondusif serta memusatkan
perhatian dan menentukan agenda serta prioritas program yang benar-benar membawa
kemakmuran, kesejahteraan clan ketertiban nasional.
4.
Untuk
mengatasi bahaya disintegrasi bangsa, pemerintah dan seluruh komponen bangsa
perlu segera mencari dan menyelesaikan akar masalahya, melakukan pembagian hasil
sumber daya alam yang seadil-adilnya, menindak tegas pelanggaran HAM dan
berkembangnya gejala separatisme seperti yang terjadi di Aceh, Ambon dan Irian
Jaya.
5.
Guna
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, diharapkan kepada masyarakat untuk
dapat menghargai perbedaan pendapat secara wajar dan proporsional, sehingga
tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Khusus berkaitan dengan konflik
yang berbau SARA di Maluku dan Poso, Muhammadiyah menolak dengan tegas upaya melibatkan
campur tangan asing.
6.
Penyelesaian
masalah Acch dan Irian Jaya harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan
keadilan dan kesejahteraan sosial, termasuk peningkatan kualitas sumber daya
manusia, serta tidak mengulangi lagi pendekatan keamanan dan militer.
7.
Memperhatikan
berbagai kerusuhan yang terjadi di berbagai daerah di tanah air, diminta kepada
Pimpinan TNI untuk mengendalikan personil TNI agar melakukan tugas
profesionalnya dengan benar dan tidak memihak, serta menindak tegas personil
TNI yang terlibat dalarn tindak kekerasan dan kerusuhan tersebut.
B. Masalah Ekonomi
1.
Dalam
upaya mengatasi dampak krisis nasional, Pemerintah harus secara sungguh-sungguh
melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan konsep kebijaksanaan
pemulihan yang jelas, tegas, transparan, serta melaksanakannya secara konsisten
dan konsekuen, di samping perlu dicegah timbulnya segala faktor penghambat pemulihan
dengan menghindari tumbuhnya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) baru,
meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan, serta senantiasa menjaga dan memelihara stabilitas politik dan
keamanan, dengan menghindarkan diri dari berbagai pernyataan politik yang
kontroversial.
2.
Pemerintah
perlu meninjau kembali keberadaan lembaga-lembaga ekonomi non struktural,
khususnya Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Dewan Penyehatan Usaha Nasional
(DPUN), yang ternyata tidak efektif dan tidak bermanfaat dalam mengatasi krisis
nasional dan mengembalikan fungsinya kepada lembaga-lembaga struktural yang
ada.
3.
Dalam
mewujudkan ekonomi nasional yang kuat dan mandiri, Pemerintah harus secara sungguh-sungguh
membangun sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis pada potensi masyarakat dan
kekhasan potensi wilayah -- baik sumber daya alam, pertanian, maupun
kepariwisataan -- guna tercapainya pemerataan, pemberdayaan, kemandirian dan kemakmuran
rakyat.
4.
Untuk
mewujudkan keadilan dan mencegah disintegrasi bangsa, maka Pernerintah perlu
segera melaksanakan Undang-Undang No.22/1999 tentang Otonomi Daerah dan
Undang-Undang No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah secara
adil dan proporsional. Di samping itu, perlu dilakukan penyempurnaan peraturan
perundang-undangan yang menyangkut pertanahan dan HPH yang tidak sejalan dengan
kepentingan rakyat banyak. Pembangunan pertanian hendaknya didasarkan pada
pemberdayaan petani. Khusus berkaitan dengan upaya pemenuhan kebutuhan stock
pangan nasional, maka pemerintah harus secara sungguh-sungguh meningkatkan kemampuan
produksi dan penghasilan petani, serta memberi perlindungan dari perlakuan yang
tidak adil dalam memperoleh haknya.
C.
Masalah
Sosial
1. Berkaitan dengan semakin merebaknya
penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras, maka perlu disusun kembali
aturan dan perangkat hukum yang jelas, dengan diikuti pelaksanaan secara tegas,
baik kepada pengguna, pengedar, produsen, maupun mereka yang melindungi
kegiatan tersebut.
2. Untuk mencegah maraknya peredaran
pornografi yang menjurus kepada dekadensi moral, khususnya di kalangan generasi
muda, maka media massa baik elektronik maupun cetak -- tidak menyuguhkan sajian
yang bersifat pornografi dan eksploitasi selera rendah hanya untuk kepentingan
peningkatan tiras. Untuk itu Pemerintah berkewajiban untuk rnembuat aturan dan
rambu-rambu yang jelas tentang pelarangan pornografi dan sanksi-sanksinya.
3. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke
luar negeri, hendaknya tidak semata-mata ditujukan untuk mendapatkan devisa,
namun juga harus melindungi dan menghormati martabat mereka dengan memberikan
perlindungan hukum yang memadai, baik pada perekrutan, pengiriman, penempatan
maupun pengembalian mereka. Untuk itu pemerintah perlu memberikan pengawasan
serta meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan-pelatihan yang
sesuai serta menindak-tegas lembaga penyalur tenaga kerja yang tidak
bertanggung jawab.
D.
Masalah
Hukum
1. Dalam rangka menegakkan supremasi hukum
dalam berbagai aspeknya, maka mutlak diperlukan adanya lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan. Untuk ini, maka perlu segera
dilakukan secara sungguh-sungguh pernisalian lembaga yudikatif dari lembaga
eksekutif. Diperlukan pula adanya peraturan perundangan yang mendukung
kemandirian dan pemisahan tersebut, serta membersihkan lembaga peradilan dari
praktek-praktek penyalahgunaan wewenang.
2. Dalam rangka memberantas berbagai bentuk
korupsi, kolusi dan nepotisnic, maka aparat penegak hukum perlu menyelesaikan
secara tuntas penyalahgunaan wewenang, termasuk KKN bentuk baru (Neo-KKN)
scperti : kasus Buloggate dan Bruneigate serta yang sejenis. Untuk itu, maka
peran pengawasan DPR perlu lebih ditingkatkan lagi, dengan memfungsikan Hak
Interpelasi dan Hak Angket.
E.
Masalah
Pendidikan
1. Untuk dapat menghasilkan sumber daya
manusia yang bermutu, beriman dan berakhlak mulia, maka diperlukan perbaikan
dan penyempurnaan sistem pendidikan nasional, khususnya pembenahan kurikulum
clan tenaga kependidikan. Untuk itu pendidikan hendaknya jangan semata-mata
diartikan sebagai proses alih pengetahuan (transfer of knowledge) saja,
mclainkan juga meliputi proses alih kemampuan/ketrampilan (transfer of
competency) dan alih nilai (transfer of values) termasuk pendidikan akhlak.
2. Untuk dapat terlaksananya hal yang
dikemukakan pada point 1 di atas diperlukan peningkatan anggaran pendidikan
sebesar 25 % -- yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap -- dan
memperbaiki manajemen pendidikan.
F.
Masalah
Kehidupan Beragama
Untuk
mencegah terjadinya berbagai masalah dan konflik yang bermuatan SARA, maka
perlu dibuatkan Undang-Undang tentang hubungan antar umat beragama, sebagai
penyempumaan Surat Keputusan Bersama dua menteri: Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri No.70/1977 tentang Penyiaran Agama dan No.77/1977 tentang Bantuan
Asing untuk Lembaga Keagamaan.
G.
Masalah
Hubungan Luar Negeri
1. Dalam rangka mendorong terbentuknya tata
kehidupan dunia baru yang setara dan berkeadilan, maka Pemerintah perlu
berperan aktif dalam penyclesaian masalah-masalah Palestine, Kashmir, Chehnya,
Iraq dan negara lain secara adil dan bermartabat.
2. Untuk menjalankan politik luar negeri
yang efektif, khususnya untuk mengembalikan kepemimpinan Indonesia di antara
negara-negara ASEAN dan negara berkembang lainnya, maka pengelolaan politik
luar negeri perlu dijalankan dengan visi dan konsep yang jelas serta
dilaksanakan secara profesional, sehingga pengembangan hubungan diplomatik dan
kerjasama luar negeri tidak dilakukan secara spontan atas pertimbangan sesaat,
termasuk di dalamnya hubungan diplomatik dengan Israel.
II. REKOMENDASI
1. Mendesak Pemerintah untuk secara
sungguh-sungguh melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan konsep
yang jelas, tegas dan transparan serta melaksanakannya secara konsisten. Untuk
itu perlu segera diakhiri berbagai pernyataan-pernyataan yang kontraversial dan
membingungkan, serta menindak secara tegas berbagai bentuk penyelewengan.
2. Mendesak Pemerintah untuk segera
membubarkan lembaga-lembaga ekonomi non struktural, seperti : Dewan Ekonomi
Nasional (DEN) dan Dewan Penyehatan Usaha Nasional (DPUN), karena dalam
prakteknya lembaga-lembaga tersebut menimbulkan kerancuan dan duplikasi dalam
penataan dan kebijaksanaan ekonomi nasional, bahkan sering menimbulkan isu-isu
kontra produktif yang mengganggu stabilitas nasional dan kebingungan
masyarakat.
3. Menyerukan kepada para pimpinan nasional
dan elite politik untuk menyadari bahwa ketidak-pastian kehidupan politik dan
kecenderungan disintegrasi bangsa telah menempatkan negara di ambang
kehancuran. Untuk itu mereka dituntut segera mencari jalan keluar bagi
tercapainya rekonsiliasi dengan lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan politik kelompok, serta menghindari praktek-praktek
politik kekerasan clan kekerasan politik.
4. Dalam rangka mengembalikan kestabilan
kehidupan politik, pemerintah dan DPR serta seluruh kekuatan politik secara
bersama-sama dituntut untuk menegakkan etika dan moral politik dengan berusaha
mengurangi akrobatik politik yang menimbulkan kebingungan dan kegoncangan
sosial.
5. Untuk dapat terwujudnya supremasi hukum,
maka perlu segera dilakukan langkah- langkah kongkrit, antara lain :
a.
diakhirinya
berbagai bentuk praktek politisasi hukum;
b.
dipisahkannya
secara tuntas lembaga yudikatif dari eksekutif untuk mewujudkan peradilan yang
bebas dan mandiri;
c.
dibersihkannya
aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan pengacara) dari berbagai praktek
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika profesi; ditegakkannya hukum dan
perundang-undangan yang berlaku dengan menghindari tindakan menyepelekan dan
mengabaikan hukum dalam praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
6. Muhammadiyah mengimbau agar segera
dilaksanakan perdamaian sesegera mungkin antara pihak-pihak yang bertikai
selama ini di Maluku agar tidak lagi terjadi saling bunuh dan saling
menumpahkan darah diantara sesama anak bangsa. Perdamaian itu harus segera
diupayakan dengan tetap memperhatikan segi-segi keadilan dan upaya penegakan
hukum serta usaha rehabilitasi psikis dan fisik anak-anak bangsa di Maluku.
Pemerintah pusat hendaknya menjadi inisiator dan pelaksana utama perdamaian di
Maluku. Dalam pada itu Muhammadiyah menolak campur tangan asing dengan alasan
apapun dalam usaha penyelesaian konflik Maluku menuju perdamaian abadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar